UMK.Kudus. Satu rumah adat Kudus yang lebih dikenal dengan Gebyok Kudus, sudah ada yang bertengger dengan anggunnya di Museum Kuala Trengganu, Malaysia. Tidak diketahui dengan jelas bagaimana salah satu rumah adat kebanggaan Indonesia itu bisa sampai di sana dan siapa penjualnya.
Hal tersebut, tak urung menjadikan kekhawatiran berbagai pihak, terutama Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Disbudpar) Kabupaten Kudus Abdul Hamid. Dia khawatir jika nantinya, Gebyok Kudus juga diklaim oleh Malaysia.
"Malaysia sudah berkali-kali mengkalim seni tradisi dan budaya kita, saya khawatir rumah adat Kudus ini nanti juga diklaim, apalagi mereka sudah memiliki satu yang bisa jadi model atau bahan untuk membikin tiruannya."
Hamid mengatakan, untuk Benda Cagar Budaya (BCB) memang sudah ada UU khusus yang mengatur. Namun karena dunia global saat ini yang tidak terbatas ruang dan waktu, ia pun mengharapkan agar pemerintah mematenkan rumah adat Kudus ini.
"Tentu saja tidak hanya rumah adat Kudus. Kita punya banyak sekali seni tradisi dan budaya lain yang juga harus dipatenkan, agar tidak diklaim lagi oleh bangsa lain," ungkapnya.
Pihak Disbudpar Kudus sendiri, saat ini tidak membolehkan para pemilik rumah adat menjualnya. Kalau masih ada yang berminat memiliki rumah adat Kudus, diarahkan untuk membuat replika atau tiruannya. (Hoery/ros-portal)
//ahmad.el.syarif//fkip/pbi//
Sumber :www.umk.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar